Dokter, anak saya baru saja menjadi korban pelecehan seksual. Kira-kira sudah 2 bulan dan masih gadis. Apa bisa masih bisa dilakukan visum untuk mngetahui siapa pelakunya dok?
15308 Views
0 Balasan
Dijawab Oleh dr. Aisyah Nur Ramadhani
(0)
Selamat malam N,Terimakasih atas pertanyaan Anda di SehatQ.Pemeriksaan visum biasanya akan dilakukan saat ada kasus kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Pemeriksaan visum biasanya digunakan sebagai bukti di pengadilan. Visum dibuat oleh tenaga kesehatan berdasarkan pemeriksaan fisik terhadap korban. Dalam laporan tersebut akan tertulis rincian fisik korban yang diperiksa.Pemeriksaan visum bisa dilakukan setelah tindakan seksual atau kekerasan dilakukan. Namun hasil bisa dikeluarkan setelah ada laporan dari pihak kepolisian. Setelah ada laporan tersebut barulah bisa pemeriksaan visum itu bisa dikeluarkan. Pemeriksaan bisa dilakukan pada klinik atau rumah sakit yang dapat menyediakan pemeriksaan tersebut.
Beberapa prosedur yang dilakukan pada pemeriksaan visum :
Memeriksa keadaan umum saat korban datang ke fasilitas kesehatan
Pemeriksaan luar meliputi tekanan darah, denyut nadi, luka di luar, letak, ukuran dan derajat luka akan diperiksa.
Pemeriksaan dalam dilakukan jika dicurigai adanya patah tulang, kehamilan, dll. Pemeriksaan ini meliputi rontgen atau USG.
Analisis forensik, mengenai helai rambut, cairan ejakulasi, dll untuk memastikan identitas pelaku dan mencari bukti.
Kesimpulan, dokter pemeriksa akan membuat kesimpulan berdasarkan keseluruhan dari hasil pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, jika tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari 2 bulan, untuk visum lengkapnya tidak bisa dipastikan. Mungkin hanya bisa di periksa selaput daranya masih utuh atau robek, untuk analisis sperma akan sulit ditemukan. Sebaiknya visum dilakukan langsung setelah adanya tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.Semoga bermanfaat,Salam sehat,dr. Aisyah