Dok, saya mau bertanya bulan lalu saya telat datang haid biasanya haid saya sekita tgl 18an tapi bulan lalu haid saya sekitar tgl 30. Apakah bulan ini saya jadwal haid nya bisa kembali lagi di tanggal 18andok? Terimakasih
940 Views
0 Balasan
Dijawab Oleh dr. Adhi Pasha Dwitama
(0)
Selamat siang DN,Terlambat menstruasi adalah ketika menstruasi tidak datang sesuai dengan jadwal biasanya. Normalnya siklus menstruasi bisa maju atau mundur kurang lebih 7 hari, jadi jika siklus menstruasi masih diantara 21-35 hari sekali masih termasuk normal. Apabila sudah lebih dari 35 hari siklusnya atau terlambat lebih dari 7 hari penyebabnya bisa beragam.Kalau sedang terlambat nantinya perlu menghitung kembali siklus menstruasinya, jadi tidak selalu akan sama ditanggal 18 misalnya. Untuk teratur tidaknya menstruasi juga dihitung dari lamanya hari dari hari pertama haid terakhir ke hari pertama haid berikutnya. Karena kalau dengan kalender bukan berarti haidnya berubah tanggalnya merupakan siklus menstruasi yang tidak teratur.Beberapa penyebab haid tidak teratur atau terlambat menstruasi sendiri diantaranya adalah:
Penggunaan kontrasepsi
Masalah psikologis seperti stres, cemas, beban pikiran
Masalah organ reproduksi seperti polip, kista, PCOS, tumor jinak
Masalah hormonal tubuh
Kondisi kesehatan lain seperti masalah hormon tiroid, penyakit kronis
Penyebab lainnya
Kalau terlambat haid dan ada riwayat berhubungan seksual sebelumnya, bisa coba tes kehamilan dengan testpack. Tapi kalau tidak ada riwayat berhubungan seksual, coba bisa perbaiki kesehariannya dengan menjaga pola tidur, pola makan, aktivitas fisik seperti berolahraga, mengelola stres dengan baik, dan menjaga asupan makan agar bisa membantu melancarkan menstruasi ya. Jika terlambat haid sering terjadi di siklus sebelumnya, maka perlu diceritakan pada orang tua agar diantara memeriksakan diri pada dokter spesialis kandungan dan kebidanan. Nantinya perlu dilakukan pemeriksaan agar diketahui apa penyebabnya dan diberikan penanganan yang sesuai. Semoga bermanfaat.Salam sehat,dr. Adhi P.